Definisi
Otopsi.
Otopsi adalah pemeriksaan kematian dan bedah mayat dan disebut juga dengan
nekropsi (investigasi terhadap tubuh yang bukan manusia). Kata
"otopsi" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "lihat dengan
mata kepala sendiri". Sedangkan "Nekropsi" berasal dari bahasa
Yunani yang berarti "melihat mayat / jenazah".Otopsi adalah
pemeriksaan terhadap tubuh mayat, yang meliputi pemeriksaan terhadap bagian
luar maupun dalam, dengan tujuan menemukan proses penyakit dan atau adanya
cedera, melakukan interpretasi atau penemuan-penemuan tersebut, menerangkan
penyebab kematian serta mencari hubungan sebab akibat antara kelainan-kelainan
yang ditemukan dengan penyebab kematian.
Berdasarkan
tujuannya, otopsi terbagi atas :
- Otopsi Anatomi, dilakukan untuk keperluan pendidikan mahasiswa fakultas kedokteran. Bahan yang dipakai adalah mayat yang dikirim ke rumah sakit yang setelah disimpan 2 x 24 jam di laboratorium ilmu kedokteran kehakiman tidak ada ahli waris yang mengakuinya. Setelah diawetkan di laboratorium anatomi, mayat disimpan sekurang-kurangnya satu tahun sebelum digunakan untuk praktikum anatomi. Menurut hukum, hal ini dapat dipertanggungjawabkan sebab warisan yang tak ada yang mengakuinya menjadi milik negara setelah tiga tahun (KUHPerdata pasal 1129). Ada kalanya, seseorang mewariskan mayatnya setelah ia meninggal pada fakultas kedokteran, hal ini haruslah sesuai dengan KUHPerdata pasal 935. (1,2,3)
- Otopsi Klinik, dilakukan terhadap mayat seseorang yang diduga terjadi akibat suatu penyakit. Tujuannya untuk menentukan penyebab kematian yang pasti, menganalisa kesesuaian antara diagnosis klinis dan diagnosis postmortem, pathogenesis penyakit, dan sebagainya. Otopsi klinis dilakukan dengan persetujuan tertulis ahli waris, ada kalanya ahli waris sendiri yang memintanya. (1,2,3)
- Otopsi Forensik/Medikolegal, dilakukan terhadap mayat seseorang yang diduga meninggal akibat suatu sebab yang tidak wajar seperti pada kasus kecelakaan, pembunuhan, maupun bunuh diri. Otopsi ini dilakukan atas permintaan penyidik sehubungan dengan adanya penyidikan suatu perkara. Tujuan dari otopsi medikolegal adalah :
- Untuk memastikan identitas seseorang yang tidak diketahui atau belum jelas.
- Untuk menentukan sebab pasti kematian, mekanisme kematian, dan saat kematian.
- Untuk mengumpulkan dan memeriksa tanda bukti untuk penentuan identitas benda penyebab dan pelaku kejahatan.
- Membuat laporan tertulis yang objektif berdasarkan fakta dalam bentuk visum et repertum. (1,3,4)
Oleh : Septi Wahyuni
Email : septiwahyuni11@gmail.com
Blog :
Septiwahyuni11.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar