Menurut Kepmenkes RI No. 1239 tahun 2001 tentang registrasi dan praktik
perawat, perawat adalah seseorang yang lulus pendidikan perawat, baik
didalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Perawat adalah orang yang memberikan
pelayanan/asuhan keperawatan berdasarkan data hasil pengkajian sampai
pada evaluasi hasil baik medik maupun bio-psikososio-spiritual (Ali H.Z,
2002: 43).
Selama beberapa dekade terakhir, keperawatan telah mengalami perubahan-perubahan yang mengagumkan, terutama melalui munculnya gerakan reformasi profesional pada tahun 1970-an yang disebut Keperawatan Baru (Salvage, 1992). Unsur sentral dari ideologi keperawatan baru adalah hubungan antara perawat dengan pasien. Fokus perawatan beralih dari pendekatan yang berorientasi pada medis-penyakit ke model yang berfokus pada orang dan bersifat pribadi. Disini pasien dilihat sebagi partisipan yang aktif dan bukan penerima perawatan yang pasif. Dalam konteks yang sama, peran pengasuhan dari perawat tidak lagi berpusat pada fungsi-fungsi biologis pasien tetapi telah meluas ke aspek-aspek psiko-sosial individu.
Selama beberapa dekade terakhir, keperawatan telah mengalami perubahan-perubahan yang mengagumkan, terutama melalui munculnya gerakan reformasi profesional pada tahun 1970-an yang disebut Keperawatan Baru (Salvage, 1992). Unsur sentral dari ideologi keperawatan baru adalah hubungan antara perawat dengan pasien. Fokus perawatan beralih dari pendekatan yang berorientasi pada medis-penyakit ke model yang berfokus pada orang dan bersifat pribadi. Disini pasien dilihat sebagi partisipan yang aktif dan bukan penerima perawatan yang pasif. Dalam konteks yang sama, peran pengasuhan dari perawat tidak lagi berpusat pada fungsi-fungsi biologis pasien tetapi telah meluas ke aspek-aspek psiko-sosial individu.
Peran Perawat
Menurut Doheny (1982) mengidentifikasikan beberapa elemen peran perawat profesional sebagai berikut:
a. Sebagai pemberi asuhan keperawatan (Care giver)
Sebagai pelaku/pemberi asuhan keperawatan, perawat dapat memberikan
pelayanan keperawatan secara langsung dan tidak langsung kepada klien,
menggunakan pendekatan proses keperawatan yang meliputi : melakukan
pengkajian dalam upaya mengumpulkan data dan informasi yang benar,
menegakkan diagnosa keperawatan berdasarkan hasil analisis data,
merencanakan intervensi keperawatan sebagai upaya mengatasi masalah yang
muncul dan membuat langkah/cara pemecahan masalah, melaksanakan
tindakan keperawatan sesuai dengan rencana yang ada dan melakukan
evaluasi berdasarkan respon klien terhadap tindakan keperawatan yang
telah dilakukan.
b. Sebagai pembela untuk melindungi klien (Client advocate)
Sebagai advokat klien, perawat berfungsi sebagai penghubung antara klien
dengan tim kesehatan lain dalam upaya pemenuhan kebutuhan klien,
membela kepentingan klien dank lien memahami semua informasi dan upaya
kesehatan yang diberikan oleh tim kesehatan dengan pendekatan
tradisional maupun profesional. Peran advokasi sekaligus mengharuskan
perawat bertindak sebagai narasumber dan fasilitator dalam tahap
pengambilan keputusan terhadap upaya kesehatan yang harus dijalani oleh
klien. Dalam menjalankan peran sebagai advokat (pembela klien) perawat
harus dapat melindungi dan memfasilitasi keluarga dan masyarakat dalam
pelayanan keperawatan.
c. Sebagai pemberi bimbingan/konseling klien (Counselor)
Tugas utama perawat adalah mengidentifikasi perubahan pola interaksi
klien terhadap keadaan sehat-sakitnya. Adanya pola interaksi ini
merupakan dasar dalam merencanakan metode untuk meningkatkan kemampuan
adaptasinya. Memberikan konseling/bimbingan kepada klien, keluarga dan
masyarakat tentang masalah kesehatan sesuai prioritas. Konseling
diberikan kepada individu/keluarga dalam mengintegrasikan pengalaman
kesehatan dengan pengalaman yang lalu, pemecahan masalah difokuskan pada
masalah keperawatan, mengubah perilaku hidup kearah perilaku hidup
sehat.
d. Sebagai pendidik klien (Educator)
Sebagai pendidik klien, perawat membantu klien meningkatkan kesehatannya
melalui pemberian pengetahuan yang terkait dengan keperawatan dan
tindakan medik yang diterima sehingga klien/keluarga dapat menerima
tanggung jawab terhadap hal-hal yang diketahuinya. Sebagai pendidik,
perawat juga dapat memberikan pendidikan kesehatan kepada kelompok
keluarga yang beresiko tinggi, kader kesehatan, dan lain sebagainya.
e. Sebagai anggota tim kesehatan yang dituntut untuk dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan lain (Collaborator)
Perawat bekerjasama dengan tim kesehatan lain dan keluarga dalam
menentukan rencana maupun pelaksanaan asuhan keperawatan guna memenuhi
kebutuhan kesehatan klien.
f. Sebagai koordinator agar dapat memanfaatkan sumber-sumber potensi klien (Coordinator)
Perawat memanfaatkan semua sumber-sumber dan potensi yang ada, baik
materi maupun kemampuan klien secara terkoordinasi sehingga tidak ada
intervensi yang terlewatkan maupun tumpang tindih.
Dalam menjalankan peran sebagai koordinator, perawat dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :
Dalam menjalankan peran sebagai koordinator, perawat dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Mengkoordinasi seluruh pelayanan keperawatan
- Mengatur tenaga keperawatan yang akan bertugas
- Mengembangkan sistem pelayanan keperawatan
- Memberikan informasi tentang hal-hal yang terkait dengan pelayanan keperawatan pada sarana kesehatan.
g. Sebagai pembaharu yang selalu dituntut untuk untuk mengadakan perubahan-perubahan (Change agent)
Sebagai pembaharu, perawat menggadakan invasi dalam cara berfikir,
bersikap, bertingkah laku dan meningkatkan keterampilan klien/keluarga
agar menjadi sehat. Elemen ini mencakup perencanaan, kerjasama,
perubahan yang sistematis dalam berhubungan dengan klien dan cara
memberikan perawatan kepada klien.
h. Sebagai sumber informasi yang dapat membantu memecahkan masalah klien (Consultan)
Elemen ini secara tidak langsung berkaitan dengan permintaan klien
terhadap informasi tentang tujuan keperawatan yang diberikan. Dengan
peran ini dapat dikatakan perawat adalah sumber informasi yang berkaitan
dengan kondisi spesifik klien (Ali Z.H, 2002:5-9).
Menurut Lokakarya Nasional (1998), peran perawat adalah :
Menurut Lokakarya Nasional (1998), peran perawat adalah :
- Pelaksana pelayanan keperawatan
- Pengelola pelayanan keperawatan dan institusi pendidikan
- Pendidik dalam keparawatan
- Peneliti dan pengembang keperawatan
Menurut para sosiolog peran perawat adalah :
- Peran terapeutik yaitu kegiatan yang ditujukan langsung pada pencegahan dan pengobatan penyakit.
- Expressive/mother substitute role yaitu kegiatan yang bersifat langsung dalam menciptakan lingkungan dimana klien merasa aman, diterima, dilindungi, dirawat dan didukung oleh perawat itu. Menurut Johnson dan Mortin (1989), peran ini bertujuan untuk menghilangkan kegagalan dalam kelompok pelayanan.
Menurut Schulman (1986), peran perawat adalah hubungan perawat dan klien sama dengan hubungan ibu dan anak, antara lain :
- Hubungan interpersonal disertai dengan kelembutan hati dan rasa kasih sayang.
- Melindungi dari ancaman dan bahaya
- Memberi rasa nyaman dan aman
- Memberi dorongan untuk mandiri (Wijono D, 2002:36).
Nama : Novia Nur'aina Arifah
E-mail: novianuraina17@gmail.com
Alamat blogger perawatahlibedah17.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar